Minggu, 05 April 2020

Kasus-Kasus Komputer dan Masyarakat


80 Persen Kriminalisasi Remaja Akibat Internet


MEDAN (Berita): Tindak  kriminalisasi di kalangan remaja akibat penyalahgunaan internet cukup memprihatinkan.  Pasalnya, dari data Departemen Pendidikan ternyata 80 persen kriminalisasi  yang dilakukan remaja diakibatkan oleh   penyalahgunaan internet.



Kesimpulan itu diungkapkan Ahmad  Sampurna, dosen Komunikasi fakultas  Dakwah IAIN Sumut pada seminar dampak  penggunaan internet dan  facebook bagi generasi muda di aula kampus UMSU, Kamis [12/5].
Seminar atas kerjasama UMSU dengan Laskar Sumatera Bersatu Sumut, Kesbanglinmas Sumut, dan Himpunan Mahasiswa  Kenotariatan UMSU itu dihadiri Ketua Umum Laskar Sumatera Bersatu Sumut, Jangga Siregar SH dan Kabid Ideologi dan Kewaspadaan  Bangsa Kesbanglinmas Sumut, Drs Muhammad D.
Ahmad Sampurna juga menyebutkan berdasarkan penelitian  yang pernah dilakukan 42 persen kasus  pemerkosaan terhadap  anak disebabkan  tayangan pornografi yang diakses anak  dari internet.
Dia mengakui internet memang ibarat mata pisau satu sisi  baik dan satu sisi lagi tidak baik. Internet juga seperti  roda  yang bergerak jika kita tidak bisa  mengikuti pergerakannya maka akan terlindas oleh rodanya, kalau kita  terlalu  mengikutinya juga tidak baik.
” Makanya kita sebagai generasi muda  harus bisa memanfaatkan internet dengan sebaiknya, banyak hal positif  yang  bisa diambil dari internet  terutama untuk mendukung tugas-tugas  pelajaran, tapi jangan memanfaatkannya untuk hal-hal  negatif,” katanya.
Harapan senada juga disampaikan Ketua Umum Laskar Sumatera  Bersatu Sumut, Jangga Siregar SH. Dia mengimbau generasi  muda khususnya kaum remaja agar jangan salah memanfaatkan kemajuan teknologi seperti internet. Facebook yang saat ini tak  bisa dipisahkan dari dunia remaja menurutnya dapat dimanfaatkan untuk membangun hal positif, bukan sekadar sebagai ajang  menghujat.
Dia juga berharap seminar tentang dampak penggunaan internet tersebut bisa memberikan dampak signifan positif bagi  generasi muda.
Sementara itu Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas  Bahasa dan Seni Unimed yang juga New Media Specialist, Aulia Andri   mengatakan sosial media belakangan ini memang berkembang begitu pesat. Banyak konten yang bisa dimuat orang-orang di media  secara online mulai dari blogging, social networking,photo/video sites, virtual reality dan grup seperti grup yahoo.
“Begitu banyak jenis sosial media yang bisa dimanfaatkan tentunya untuk hal-hal yang bersifat baik, di sosial media  ini yang penting diingat adalah sosial media merupakan ruang publik sehingga jangan asal memuat foto anda,” kata Aulia.
Dikatakannya, tidak ada kelas khusus maupun buku untuk mengetahui tentang sosial media, melainkan jika memang mau  mempelajarinya harus langsung mempraktekkannya dengan internet.
Sementara itu, pembicara lainnya praktisi hukum yang juga dosen fakultas Hukum UMSU, Harisman SH MH, mengatakan  pemanfaatan internet sering disalahgunakan dan perbuatan ini termasuk dalam kejahatan ataupun tindak pidana.
Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang disingkat UU ITE,  tindak pidana kejahatan disebut cyber crime.
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan UU ITE adalah pornografi,  perjudian online, penghinaan dan pencemaran nama baik,  pemerasan dan pengancaman, penyebaran berita bohong dan penyesatan, penyebaran informasi yang bermuatan SARA, pengiriman  informasi bermuatan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti serta pembobolan komputer dan sistem elektronik yang bertujuan untuk  mengakses saja tanpa tujuan lain.
“Penyalahgunaan internet merupakan tindak pidana sesuai dengan UU ITE, makanya kalau salah  menggunakan internet maka  akan mendapatkan sanksi pidana,” kata Harisman.(aje)

Sumber : http://beritasore.com/2011/05/13/80-persen-kriminalisasi-remaja-akibat-internet/



Kejahatan Cybercrime


Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan komputer.
Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’. Kategori Cybercrime adalah :
1.      Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
·         mencetak ulang software atau informasi
·         mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2.      Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
·         Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
·         Web site yang di-protect dengan password
3.      Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
·         Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
·         Menghancurkan data di computer
 Tipe-tipe user komputer yang sering dikaitkan dengan CyberCrime adalah sebagai berikut ;
 1.Hacker
Sekumpulan orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
 2.Cracker
Seorang/sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
 3.Defacer
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
 4.Carder
Seorang/sekumpulan lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia Maya.
 5.Frauder
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai carder.
 6.Spammer
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan sebagai penipu.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
·         Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
·         Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
·         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
·         Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
·         Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
·         IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
·         Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.






Hacker Sebagai Penguji Sistem Keamanan

Dalam membangun sebuah sistem jaringan berbasis internet, masalah keamanan menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan. Sistem yang dibangun tanpa adanya sistem keamanan yang baik sama halnya dengan mengajak pencuri untuk masuk ke rumah kita dan membiarkan dia mengambil segala sesuatu yang kita miliki.

Seringkali ketika membangun sebuah sistem, kita menemukan berbagai kerawanan dalam sistem kita.Namun hal itu kita anggap sebagai hal kecil karena kita tidak menganggapnya sebagai lubang keamanan (hole).Kita tidak sadar bahwa kerawanan-kerawanan kecil seperti inilah yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjalankan aksi kejahatannya.

HACKER VS CRACKER

Dua istilah ini paling sering disebutkan ketika kita berbicara mengenai keamanan data.Hacker dan cracker dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas berbagai kasus kejahatan komputer (cybercrime) yang semakin marak dewasa ini. Padahal jika kita mau melihat siapa dan apa yang dilakukan oleh hacker dan cracker, maka anggapan tersebut bisa dikatakan tidak 100 % benar.
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Hasil pekerjaan mereka biasanya dipublikasikan secara luas dengan harapan sistem atau software yang didapati memiliki kelemahan dalam hal keamanan dapat disempurnakan di masa yang akan datang. Sedangkan cracker memanfaatkan kelemahan-kelamahan pada sebuah sistem atau software untuk melakukan tindak kejahatan.
Dalam masyarakat hacker, dikenal hirarki atau tingkatan.Hacker menduduki tempat kedua dalam tingkatan tersebut dan cracker berada pada tingkat ketiga. Selain itu masih ada beberapa tingkatan lain seperti lamer (wanna be). Berbeda dengan hacker dan craker yang mencari dan menemukan sendiri kelemahan sebuah sistem, seorang lamer menggunakan hasil temuan itu untuk melakukan tindak kejahatan.Seorang lamer biasanya hanya memiliki pengetahuan yang sedikit mengenai komputer terutama mengenai sistem keamanan dan pemrograman.Dalam komunitas hacker, lamer merupakan sebutan yang bisa dibilang memalukan.
Seorang hacker memiliki tujuan yaitu untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang cracker lebih bersifat destruktif.Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.Berbicara mengenai keamanan dalam sebuah sistem komputer, tak akan lepas dari bagaimana seorang cracker dapat melakukan penetrasi ke dalam sistem dan melakukan pengrusakan. Ada banyak cara yang biasanya digunakan untuk melakukan penetrasi antara lain : IP Spoofing (Pemalsuan alamat IP), FTP Attack, Unix Finger Exploit, Flooding, Email Exploitsm Password Attacks, Remote File Sisem Attacks, dll.
Pada umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah dan mudah dicrack.

Seorang hacker bisa dipekerjakan untuk mencari celah-celah (hole) dalam sebuah sistem keamanan. Hacker akan menggunakan berbagai teknik yang diketahuinya termasuk teknik-teknik di atas untuk melakukan penetrasi ke dalam sistem. Hacker juga akan mengkombinasikan berbagai cara di atas dan menggunakan berbagai teknik terbaru yang lebih canggih. Dengan demikian diharapkan titik rawan dalam sebuah sistem dapat diketahui untuk kemudian dilakukan perbaikan. Setelah perbaikan dilakukan (dengan melibatkan sang hacker), sistem akan kembali diuji. Demikianlah proses ini dilakukan berulang-ulang sehingga semua celah yang ada dalam sistem kemanan bisa ditutup.

Untuk melakukan proses ini, tentunya dibutuhkan seorang hacker yang benar-benar berpengalaman dan memiliki tingkat pengetahuan yang tinggi. Tidak semua hacker bisa melakukan hal ini dengan baik, apalagi jika kita memakai seorang cracker.
Seorang hacker kini bisa memainkan peran sebagai konsultan keamanan bagi para vendor ataupun developer software maupun bagi perusahan-perusahaan yang menggunakan sistem komputer sebagai tulang punggung berjalannya kegiatan perusahaan. Dengan perannya ini, hacker diharapakan bisa membuat sebuah sistem ataupun sebuah software tetap survive dan tidak mengalami kehancuran akibat tindak kejahatan komputer yang dilakukan oleh para cracker. Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan.

1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2. legal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.


Sumber : https://laelaparipurna.wordpress.com/2013/09/25/kasus-kasus-dalam-komputer-dan-masyarakat/ 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar