80
Persen Kriminalisasi Remaja Akibat Internet
MEDAN (Berita):
Tindak kriminalisasi di kalangan remaja akibat penyalahgunaan internet
cukup memprihatinkan. Pasalnya, dari data Departemen Pendidikan ternyata
80 persen kriminalisasi yang dilakukan remaja diakibatkan
oleh penyalahgunaan internet.
Kesimpulan itu
diungkapkan Ahmad Sampurna, dosen Komunikasi fakultas Dakwah IAIN
Sumut pada seminar dampak penggunaan internet dan facebook bagi
generasi muda di aula kampus UMSU, Kamis [12/5].
Seminar atas kerjasama
UMSU dengan Laskar Sumatera Bersatu Sumut, Kesbanglinmas Sumut, dan Himpunan
Mahasiswa Kenotariatan UMSU itu dihadiri Ketua Umum Laskar Sumatera
Bersatu Sumut, Jangga Siregar SH dan Kabid Ideologi dan Kewaspadaan
Bangsa Kesbanglinmas Sumut, Drs Muhammad D.
Ahmad Sampurna juga
menyebutkan berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan 42 persen
kasus pemerkosaan terhadap anak disebabkan tayangan
pornografi yang diakses anak dari internet.
Dia mengakui internet
memang ibarat mata pisau satu sisi baik dan satu sisi lagi tidak baik.
Internet juga seperti roda yang bergerak jika kita tidak bisa
mengikuti pergerakannya maka akan terlindas oleh rodanya, kalau kita
terlalu mengikutinya juga tidak baik.
” Makanya kita sebagai
generasi muda harus bisa memanfaatkan internet dengan sebaiknya, banyak
hal positif yang bisa diambil dari internet terutama untuk
mendukung tugas-tugas pelajaran, tapi jangan memanfaatkannya untuk
hal-hal negatif,” katanya.
Harapan senada juga
disampaikan Ketua Umum Laskar Sumatera Bersatu Sumut, Jangga Siregar SH.
Dia mengimbau generasi muda khususnya kaum remaja agar jangan salah
memanfaatkan kemajuan teknologi seperti internet. Facebook yang saat ini
tak bisa dipisahkan dari dunia remaja menurutnya dapat dimanfaatkan untuk
membangun hal positif, bukan sekadar sebagai ajang menghujat.
Dia juga berharap seminar
tentang dampak penggunaan internet tersebut bisa memberikan dampak signifan
positif bagi generasi muda.
Sementara itu Dosen Ilmu
Komunikasi Fakultas Bahasa dan Seni Unimed yang juga New Media Specialist,
Aulia Andri mengatakan sosial media belakangan ini memang
berkembang begitu pesat. Banyak konten yang bisa dimuat orang-orang di
media secara online mulai dari blogging, social networking,photo/video
sites, virtual reality dan grup seperti grup yahoo.
“Begitu banyak jenis
sosial media yang bisa dimanfaatkan tentunya untuk hal-hal yang bersifat baik,
di sosial media ini yang penting diingat adalah sosial media merupakan
ruang publik sehingga jangan asal memuat foto anda,” kata Aulia.
Dikatakannya, tidak ada
kelas khusus maupun buku untuk mengetahui tentang sosial media, melainkan jika
memang mau mempelajarinya harus langsung mempraktekkannya dengan internet.
Sementara itu, pembicara
lainnya praktisi hukum yang juga dosen fakultas Hukum UMSU, Harisman SH MH,
mengatakan pemanfaatan internet sering disalahgunakan dan perbuatan ini
termasuk dalam kejahatan ataupun tindak pidana.
Berdasarkan Undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang disingkat
UU ITE, tindak pidana kejahatan disebut cyber crime.
Jenis-jenis cyber crime
berdasarkan UU ITE adalah pornografi, perjudian online, penghinaan dan
pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran berita bohong
dan penyesatan, penyebaran informasi yang bermuatan SARA, pengiriman
informasi bermuatan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti serta pembobolan
komputer dan sistem elektronik yang bertujuan untuk mengakses saja tanpa
tujuan lain.
“Penyalahgunaan internet
merupakan tindak pidana sesuai dengan UU ITE, makanya kalau salah
menggunakan internet maka akan mendapatkan sanksi pidana,” kata
Harisman.(aje)
Sumber :
http://beritasore.com/2011/05/13/80-persen-kriminalisasi-remaja-akibat-internet/
Kejahatan
Cybercrime
Cybercrime
adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya adalah
pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia
tidak perlu melakukan kejahatan komputer.
Mereka adalah orang-orang yang
tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga
kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat
cyber’. Kategori Cybercrime adalah :
1. Cyberpiracy
Penggunaan
teknologi komputer untuk :
·
mencetak ulang software atau informasi
·
mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2. Cybertrespass
Penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
·
Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
·
Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang :
·
Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
·
Menghancurkan data di computer
Tipe-tipe
user komputer yang sering dikaitkan dengan CyberCrime adalah sebagai berikut ;
1.Hacker
Sekumpulan
orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat
berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker
disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti
Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan
administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim
dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal
akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
2.Cracker
Seorang/sekumpulan
orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga
fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai
keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan
benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan
kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti
membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
3.Defacer
Seorang/Sekumpulan
orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada
social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih,
dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong
mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba
dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
4.Carder
Seorang/sekumpulan
lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang
dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk
kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri
semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia
Maya.
5.Frauder
Seorang/sekumpulan
orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada
deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai
carder.
6.Spammer
Seorang/sekumpulan
orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti
internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang
yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk
mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan
sebagai penipu.
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
· Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
· Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
· Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
· Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
· Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
Contoh
bentuk penanggulangan antara lain :
· IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah
satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat
sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar
negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988)
yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah
Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga
dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
· Sertifikasi
perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan
semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
Hacker Sebagai Penguji Sistem Keamanan
Dalam membangun sebuah
sistem jaringan berbasis internet, masalah keamanan menjadi suatu hal yang
mutlak diperlukan. Sistem yang dibangun tanpa adanya sistem keamanan yang baik
sama halnya dengan mengajak pencuri untuk masuk ke rumah kita dan membiarkan
dia mengambil segala sesuatu yang kita miliki.
Seringkali
ketika membangun sebuah sistem, kita menemukan berbagai kerawanan dalam sistem
kita.Namun hal itu kita anggap sebagai hal kecil karena kita tidak
menganggapnya sebagai lubang keamanan (hole).Kita tidak sadar bahwa
kerawanan-kerawanan kecil seperti inilah yang dimanfaatkan oleh orang-orang
yang tidak bertanggungjawab untuk menjalankan aksi kejahatannya.
HACKER
VS CRACKER
Dua
istilah ini paling sering disebutkan ketika kita berbicara mengenai keamanan
data.Hacker dan cracker dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas
berbagai kasus kejahatan komputer (cybercrime) yang semakin marak dewasa ini.
Padahal jika kita mau melihat siapa dan apa yang dilakukan oleh hacker dan
cracker, maka anggapan tersebut bisa dikatakan tidak 100 % benar.
Hacker
adalah sebutan untuk mereka yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer
untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah
sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Hasil pekerjaan mereka biasanya
dipublikasikan secara luas dengan harapan sistem atau software yang didapati
memiliki kelemahan dalam hal keamanan dapat disempurnakan di masa yang akan
datang. Sedangkan cracker memanfaatkan kelemahan-kelamahan pada sebuah sistem
atau software untuk melakukan tindak kejahatan.
Dalam
masyarakat hacker, dikenal hirarki atau tingkatan.Hacker menduduki tempat kedua
dalam tingkatan tersebut dan cracker berada pada tingkat ketiga. Selain itu
masih ada beberapa tingkatan lain seperti lamer (wanna be). Berbeda dengan
hacker dan craker yang mencari dan menemukan sendiri kelemahan sebuah sistem,
seorang lamer menggunakan hasil temuan itu untuk melakukan tindak kejahatan.Seorang
lamer biasanya hanya memiliki pengetahuan yang sedikit mengenai komputer
terutama mengenai sistem keamanan dan pemrograman.Dalam komunitas hacker, lamer
merupakan sebutan yang bisa dibilang memalukan.
Seorang
hacker memiliki tujuan yaitu untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan
seorang cracker lebih bersifat destruktif.Umumnya cracker melakukan cracking
untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan
sendiri.Berbicara mengenai keamanan dalam sebuah sistem komputer, tak akan
lepas dari bagaimana seorang cracker dapat melakukan penetrasi ke dalam sistem
dan melakukan pengrusakan. Ada banyak cara yang biasanya digunakan untuk
melakukan penetrasi antara lain : IP Spoofing (Pemalsuan alamat IP), FTP
Attack, Unix Finger Exploit, Flooding, Email Exploitsm Password Attacks, Remote
File Sisem Attacks, dll.
Pada
umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem
menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem
akan menjadi lemah dan mudah dicrack.
Seorang
hacker bisa dipekerjakan untuk mencari celah-celah (hole) dalam sebuah sistem
keamanan. Hacker akan menggunakan berbagai teknik yang diketahuinya termasuk
teknik-teknik di atas untuk melakukan penetrasi ke dalam sistem. Hacker juga
akan mengkombinasikan berbagai cara di atas dan menggunakan berbagai teknik
terbaru yang lebih canggih. Dengan demikian diharapkan titik rawan dalam sebuah
sistem dapat diketahui untuk kemudian dilakukan perbaikan. Setelah perbaikan
dilakukan (dengan melibatkan sang hacker), sistem akan kembali diuji.
Demikianlah proses ini dilakukan berulang-ulang sehingga semua celah yang ada
dalam sistem kemanan bisa ditutup.
Untuk
melakukan proses ini, tentunya dibutuhkan seorang hacker yang benar-benar
berpengalaman dan memiliki tingkat pengetahuan yang tinggi. Tidak semua hacker
bisa melakukan hal ini dengan baik, apalagi jika kita memakai seorang cracker.
Seorang
hacker kini bisa memainkan peran sebagai konsultan keamanan bagi para vendor
ataupun developer software maupun bagi perusahan-perusahaan yang menggunakan
sistem komputer sebagai tulang punggung berjalannya kegiatan perusahaan. Dengan
perannya ini, hacker diharapakan bisa membuat sebuah sistem ataupun sebuah
software tetap survive dan tidak mengalami kehancuran akibat tindak kejahatan
komputer yang dilakukan oleh para cracker. Menjadi hacker adalah sebuah
kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan.
1. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
2. legal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Sumber : https://laelaparipurna.wordpress.com/2013/09/25/kasus-kasus-dalam-komputer-dan-masyarakat/
Sumber : https://laelaparipurna.wordpress.com/2013/09/25/kasus-kasus-dalam-komputer-dan-masyarakat/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar